| Penetapan Laweyan Sebagai "Cagar Budaya" |
|
|
| Tuesday, 02 March 2010 | |
|
Pada hari Sabtu, 27 Februari 2010 di showroom Batik Puspa Kencana diadakan acara "Sosialisasi Penetapan Laweyan sebagai Cagar Budaya, manfaat dan kewajibannya", oleh Ibu Dr. Ir. Naniek Widayati Priyomarsono, MT [Director Centre of Architecture and Conservation Laweyan]. Penetapan ini berdasarkan : SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM3/PW007/MKP/2010 tentang Penetapan kawasan Laweyan sebbagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi UU RI No.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar BUdaya tahun 2010. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat Laweyan seperti tokoh-tokoh masyarakat, pengurus FPKBL, LPMK, PKK, Lurah Laweyan dan berbagai pejabat pemerintah.
![]()
Dari kiri ke kanan, Arif Budiman [KaBid IT-FPKBL], Bp Zulfikar [Kepala Proyek Konservasi Langgar Merdeka] dan Ibu Dr. Ir. Naniek Widayati Priyomarsono M.T. [Director Centre of Architecture and Conservation Laweyan].
![]() Ibu Dr. Ir. Naniek Widayati Priyomarsono M.T. sedang memberikan presentasinya di hadapan para tamu di showroom Batik Puspa Kencana.
![]() Bp Achmad Sulaiman, pemilik Batik Puspa Kencana sedang memberikan kata sambutannya.
![]() Bp Ir. Alpha Febela P M.T. [Ketua FPKBL] sedang memberikan kata sambutannya.
![]() Salah seorang warga Laweyan sedang mengajukan beberapa pertanyaan seputar Konservasi Cagar Budaya Laweyan kepada narasumber. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|