Forum Pengembangan Kampoeng Batik Laweyan - Solo

Home arrow Berita arrow Baru arrow Penetapan Laweyan Sebagai "Cagar Budaya"
Penetapan Laweyan Sebagai "Cagar Budaya" PDF Cetak
Tuesday, 02 March 2010
Pada hari Sabtu, 27 Februari 2010 di showroom Batik Puspa Kencana diadakan acara "Sosialisasi Penetapan Laweyan sebagai Cagar Budaya, manfaat dan kewajibannya", oleh Ibu Dr. Ir. Naniek Widayati Priyomarsono, MT [Director Centre of Architecture and Conservation Laweyan]. Penetapan ini berdasarkan : SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM3/PW007/MKP/2010 tentang Penetapan kawasan Laweyan sebbagai Benda Cagar Budaya, Situs atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi UU RI No.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar BUdaya tahun 2010. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat Laweyan seperti  tokoh-tokoh masyarakat, pengurus FPKBL, LPMK, PKK, Lurah Laweyan dan berbagai pejabat pemerintah.
 

 

Kawasan Cagar Budaya Laweyan

 

Dari kiri ke kanan, Arif Budiman [KaBid IT-FPKBL], Bp Zulfikar [Kepala Proyek Konservasi Langgar Merdeka] dan Ibu Dr. Ir. Naniek Widayati Priyomarsono M.T. [Director Centre of Architecture and Conservation Laweyan].

 

Kawasan Cagar Budaya laweyan 01

Ibu Dr. Ir. Naniek Widayati Priyomarsono M.T. sedang memberikan presentasinya di hadapan para tamu di showroom Batik Puspa Kencana.

 

Kawasan Cagar Budaya laweyan 02

Bp Achmad Sulaiman, pemilik Batik Puspa Kencana sedang memberikan kata sambutannya.

 

Kawasan Cagar Budaya laweyan 03

Bp Ir. Alpha Febela P M.T. [Ketua FPKBL] sedang memberikan kata sambutannya.

 

Kawasan Cagar Budaya laweyan 04

Salah seorang warga Laweyan sedang mengajukan beberapa pertanyaan seputar Konservasi Cagar Budaya Laweyan kepada narasumber.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

FPKBL

 Forum Pengembangan Kampoeng Batik Laweyan atau FPKBL berdiri tanggal 25 September 2004 . Lebih lanjut...

Hubungi FPKBL

HUMAS FPKBL
Alamat : Jl. Dr Rajiman No.521 Laweyan  Solo
Telepon : 0271-712-276
Fax : 0271-738-724